Tidak Boleh Berhaji Tanpa Izin
No Hajj without Permit
Tahun ini (2025) yang melaksanakan haji tidak sebanyak biasanya, katanya. Saya tidak punya pembanding. Di Madinah menurut saya Masjid Nabawi ramai, datang mepet waktu shalat susah cari tempat. Kata ustadz yang sering bolak-balik haji dan umrah, "Ini kayak umrah biasa saja, saat puncak haji, jamarat tidak ramai." Kembali saya tidak punya pembanding, tapi di sana tidak desak-desakan seperti cerita orang-orang. Jadi memang tahun-tahun sebelumnya, hampir separuh jamaah yang di Armuzna datang tanpa visa haji. Jadi kalau tahun ini pemerintah Arab Saudi mengetatkan penjagaan masuk Mekah dan Armuzna, signifikan mengurangi kepadatan jamaah. Semoga kebijakan ini bisa berimbas untuk naiknya kuota jamaah regular (hopefully).
Dari Madinah ke Mekkah kami melewati 3x pemeriksaan. Walau punya kartu nusuk (surat izin masuk Mekkah/Masjidil Haram bagi yang punya visa haji) dan dokumen lengkap, diperiksa polisi begitu tetap bikin ketar-ketir. Polisi bisa sewaktu-waktu datang ke hotel, periksa kartu nusuk secara random. Jadi kartu itu harus selalu dibawa kalau keluar hotel. Masuk Masjidil Haram ada pemeriksaan random juga untuk kartu nusuk. Itulah sebabnya dari Madinah ke Mekkah kami tanpa Muthawwif. Muthawwif biasanya penduduk yang Saudi yang tidak selalu punya izin haji (tasrekh). Jadi di bus baca niat dan doa bersama-sama, bareng drivernya juga. Untuk umrah sunah biasanya dibimbing ustadz KBIH, petugas kloter dan jamaah dengan kapasitas ustadz. Selesai puncak haji, barulah muthawwif ataupun pedagang tanpa tasrekh bisa masuk.
Papan Iklan bertuliskan No Hajj without Permit, terdapat di banyak tempat |
Comments
Post a Comment